Oleh: Andri Santosa SP.
Kehutanan Masyarakat & FKKM 2009-2011
Kehutanan masyarakat adalah cara pandang baru pengelolaan hutan dimana akses terhadap sumberdaya hutan bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal dibuka, dan sistem pengelolaan sumberdaya hutan (forest resource management system) serta sistem pengelolaan ekosistem hutan (forest ecosystem management system) diadopsi. Cara pandang ini adalah kritik dari cara pandang lama bahwa pengelolaan hutan harus dikelola oleh perusahaan besar yang berorientasi pada kayu (forest timber management system). Kritik yang disuarakan sejak tahun 1978 ketika Indonesia menjadi tuan rumah Kongres Kehutanan Dunia yang memiliki tema “Hutan untuk Rakyat”.
Setelah Kongres tersebut pengembangan konsep perhutanan sosial di Indonesia, yang merupakan cikal bakal dari konsep kehutanan masyarakat dimulai. Di kemudian hari dikenal PHBM, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, HTR, dan Kemitraan yang diadopsi dalam skema kebijakan kehutanan.
FKKM (Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat) didirikan pada tanggal 24 September 1997 sebagai wadah pertukaran informasi untuk isu kehutanan masyarakat dan kebijakan kehutanan di Indonesia. Dalam kurun waktu 2009-2011 seiring dengan menguatnya isu perubahan iklim. FKKM melakukan pembelajaran di delapan lokasi tentang isu kehutanan masyarakat dan perubahan iklim. Walau demikian, FKKM tetap memberikan perhatian khusus tentang isu laten kehutanan di Indonesia: tenurial dan ruang kelola rakyat. Baca lebih lanjut